back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Turun Langsung ke Pelosok, Ketua TP-PKK Kabupaten Seram Bagian Barat Perangi Stunting

Maluku | suara rakyat.net โ€“ Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku, Yeni Rosbayani Asri, melakukan kunjungan kerja intensif ke wilayah terpencil di Kecamatan...
HomeNewsKejagung Lakukan Penyitaan 22 Tanah Milik Terpidana Korupsi Benny Tjokro di Parung...

Kejagung Lakukan Penyitaan 22 Tanah Milik Terpidana Korupsi Benny Tjokro di Parung Panjang, Bogor

Bogor | suararakyat.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan sita eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro. Kali ini, Kejagung menyita 22 bidang tanah seluas 526.012 m2 di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Kamis (16/3/2023).

Menurut Ketut Sumedana, aset yang disita dan dititipkan berupa 22 bidang tanah tersebut akan ditempatkan di bawah pengawasan dan pengelolaan penerima benda sitaan di kantor Kecamatan Parung Panjang. Hal ini dilakukan untuk memastikan aset tersebut mendapatkan perawatan khusus.

Pelaksanaan sita eksekusi tersebut didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Benny Tjokrosaputro sehingga ia tetap dihukum penjara seumur hidup. Benny bersama Heru Hidayat terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang senilai Rp 16 triliun yang merupakan hasil dari kasus Jiwasraya. MA juga mengamini perampasan aset Benny untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Meskipun Benny juga diadili di kasus ASABRI, namun ia divonis nihil dalam kasus tersebut.

Sita eksekusi aset yang dilakukan oleh Kejagung merupakan upaya untuk memulihkan kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan korupsi. Selain itu, tindakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia yang menjadi salah satu prioritas pemerintah. Dengan adanya tindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan mencegah terjadinya tindakan serupa di masa depan. (Rz)