Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Jejak Emas Andi Tatang Supriyadi, Dari Ruang Sidang ke Panggung Pengabdian

DEPOK | suararakyat.net — Nama Andi Tatang Supriyadi, S.E., S.H., M.H., CPL., CPM., semakin dikenal luas sebagai figur inspiratif di Kota Depok dan sekitarnya....
HomeSelebAmmar Zoni Ditangkap, Berikut Tujuh Fakta Mengenai Kasus Narkoba yang Menjeratnya

Ammar Zoni Ditangkap, Berikut Tujuh Fakta Mengenai Kasus Narkoba yang Menjeratnya

Jakarta | suararakyat.net – Ammar Zoni, aktor yang dikenal lewat perannya dalam film ‘Madu Murni’ ditangkap karena kepemilikan narkoba. Dia kedapatan memesan sabu satu gram dari Kampung Boncos di Palmerah, Jakarta Barat. Rabu (06/03/2023) malam, polisi menangkap Ammar Zoni di rumahnya. Dua pria lainnya, sopir Ammar Zoni, yang diidentifikasi sebagai M (35), dan rekannya, R (37), juga ditangkap.

Sejumlah narkoba jenis sabu disita dari ketiga pria tersebut dan semuanya dinyatakan positif narkoba.

Akibat penangkapan Ammar Zoni, polisi menggerebek Kampung Boncos pada Jumat (10/3), dimana total 15 orang diamankan, namun pemasok Ammar Zoni tidak ditemukan.

Berikut beberapa fakta terkait penangkapan Ammar Zoni atas kasus sabu dari Kampung Boncos:

1. Ammar Zoni ditangkap di Sentul. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti dari Ammar Zoni, antara lain satu gram sabu.”(Barang bukti) sabu satu gram atau lebih,” kata Achmad Ardhy, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, dikutip dari suararakyat.net saat, Jumat (10/03/2023).

2. Barang Milik Ammar Zoni Ditemukan Satu Gram Sabu Dalam penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti dari Ammar Zoni, antara lain satu gram sabu.”(Buktinya) sabu satu gram atau lebih,” kata Achmad Ardhy.

3. Ammar Zoni Positif Narkoba Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Achmad Ardhy, mengatakan pihaknya telah melakukan tes urine Ammar Zoni, dan hasilnya positif narkoba. “Tes urinnya positif narkoba,” kata Ardhy.

4. Ammar Zoni Membeli Sabu dari Kampung Boncos. Polisi mengungkapkan, Ammar Zoni mendapatkan sabu tersebut dari sopirnya. Sopir Ammar Zoni, yang diidentifikasi hanya sebagai M, mengaku membeli sabu tersebut dari Kampung Boncos. “Dia beli sabu di kawasan Boncos,” kata Ardhy.

Awalnya polisi menangkap sopir Ammar Zoni di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Setelah diinterogasi, M mengaku membeli sabu tersebut dari Kampung Boncos.

“Ternyata barang bukti itu perintah Ammar Zoni untuk digunakan. Dan diakui barang bukti itu perintah Ammar Zoni,” ujarnya.

5. Ammar Zoni telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Achmad Ardhy, mengatakan Ammar Zoni telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selain Ammar Zoni, sopir dan temannya yang juga positif narkoba juga ditetapkan sebagai tersangka. “Iya (telah ditetapkan sebagai tersangka). Terkait kasus sabu-sabu,” kata Achmad Ardy.

Ardhy mengatakan, saat ini Ammar Zoni dan dua tersangka lainnya dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

6. Ammar Zoni Beli Sabu Sejak Januari. Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Ammar Zoni bersama dua tersangka lainnya, M dan RH, telah membeli sabu di Boncos Jakarta Barat.

“Tersangka M dan lainnya mengakui bahwa ini merupakan pembelian yang ketiga kalinya dalam periode Januari hingga Maret 2023,” ujar Ade.

7. Permintaan maaf Ammar Zoni. Usai di tangkap terkait kasus narkoba, dengan emosional Ammar Zoni menyampaikan rasa sesalnya terseret kembali kasus narkoba untuk kedua kalinya. (Edh)