back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Tiga Partai Besar Usung Anies Baswedan Nyapres 2024, Siapakah Yang Ketiban Untung?

Jakarta | suararakyat.net - Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasdem, dan Demokrat telah secara resmi mengusung Anies Rasyid Baswedan maju ke Pilpres 2024. Ketiga Partai...
HomeNewsGugatan Perdata Yayasan Darul Huda Pihak Tergugat Masih Aman

Gugatan Perdata Yayasan Darul Huda Pihak Tergugat Masih Aman

Banyuwangi | suararakyat.net – Sidang Gugatan Perdata persoalan asset Yayasan Darul Huda, Desa Alas Bulu, Kecamatan Wongsorejo, perkara nomer 207/pdt.G/2022/Pn Bwi berlangsung selesai. Pasalnya, asset yang selama ini masih belum ditemukan siapa pemilik sah secara keabsahannya.

Asebsi yang dilakukan pihak penggugat saat ini masih belum bisa dinyatakan tepat sasaran, karena itu Humas Pengadilan Negeri Banyuwangi mengarahkan agar disidangkan di Pengadilan Agama terkait Waqafnya.

Menurut Komang selaku Humas Pengadilan Negeri Banyuwangi menjelaskan kepada awak media, saat ditemui di kantornya bahwa Sidang Gugatan Perdata tersebut, saat ini dimenangkan oleh pihak Tergugat.

“Kalau untuk masalah hibah, sebenarnya sidangnya di Pengadilan Agama, dan untuk saat ini Pengadilan Negeri Banyuwangi dalam Persidangan masih dimenangkan pihak Tergugat yaitu Rudi Hartono dan kawan – kawan”, katanya.

Komang menambahkan, bahwa dalam beberapa bukti yang diberikan oleh Penggugat, masih belum memenuhi unsur dalam Persidangan tersebut.

“Kalaupun pihak Penggugat masih ingin melakukan upaya banding, setidaknya harus ke Pengadilan Negeri Surabaya”, beber Komang di depan awak media.

Sementara itu, Polemik interen yang saat ini dilakukan, adalah upaya melakukan pembuktian sebenarnya yang dituntut adalah terkait Waqaf.

Gugatan Perdata Yayasan Darul Huda Pihak Tergugat Masih Aman

“Sebenarnya kalau masalah Waqaf itu harus disidangkan di Pengadilan Agama untuk mencari kebenarannya”, pungkas Komang.(Wahyu/Nurul)