Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Tiga Partai Besar Usung Anies Baswedan Nyapres 2024, Siapakah Yang Ketiban Untung?

Jakarta | suararakyat.net - Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasdem, dan Demokrat telah secara resmi mengusung Anies Rasyid Baswedan maju ke Pilpres 2024. Ketiga Partai...
HomeNewsSoal Sistem Pemilu Tertutup, SBY Buka Suara : Jangan Seenaknya Mengubah, Rakyat...

Soal Sistem Pemilu Tertutup, SBY Buka Suara : Jangan Seenaknya Mengubah, Rakyat Perlu Diajak Bicara

Jakarta | suararakyat.net – Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) buka suara soal sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup, yang kini sedang dalam proses Sidang Gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

SBY terpanggil untuk memberikan tanggapan menyusul Mahkamah Konstitusi (MK)yang segera memutuskan hasil dari Sidang Judicial Review tersebut.

“Saya mulai tertarik dengan isu penggantian sistem Pemilu, dari sistem Proporsional Terbuka menjadi sistem Proporsional Tertutup”, tuturnya.

Berdasarkan informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutus, mana yang hendak dipilih dan kemudian dijalankan di negeri ini.

“Sebelum yang lain, dari sini saya sudah memiliki satu catatan”, tulis SBY dalam keterangan yang suararakyat.net kutip pada Minggu 19/2/2023.

SBY mempertanyakan tepat tidaknya sistem Pemilu diubah dan diganti, saat tahapan Pemilu sudah mulai berjalan.

“Benarkah sebuah sistem Pemilu diubah dan diganti ketika proses Pemilu sudah dimulai, sesuai dengan agenda dan ‘Time-line’, yang ditetapkan oleh KPU?. Tepatkah ditengah perjalanan yang telah direncanakan dan dipersiapkan dengan baik itu, utamanya oleh partai-partai politik peserta Pemilu, tiba-tiba sebuah aturan yang sangat fundamental melakukan perubahan?”, terangnya.

Pertanyaan ini, tentu dengan asumsi, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK), akan memutuskan sistem Proporsional Tertutup yang mesti dianut dalam Pemilu 2024 ditengah proses yang sedang berjalan saat ini.

“Apakah saat ini, ketika proses Pemilu telah berlangsung, ada sebuah kegentingan di negara Indonesia, seperti situasi krisis pada tahun 1998 misalnya, sehingga sistem Pemilu mesti diganti ditengah jalan”, lagi lagi SBY bertanya.

Ia tidak mengelak bahwa mengubah sebuah sistem tentu amat dimungkinkan. Namun, lebih bagus jika dilakukan perembugan bersama terlebih dahulu, ketimbang mengambil jalan pintas melakukan Judical Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sangat mungkin sistem Pemilu di Indonesia bisa kita sempurnakan, karena saya juga melihat sejumlah elemen yang perlu ditata lebih baik. Namun, janganlah upaya penyempurnaannya hanya bergerak dari terbuka dan tertutup semata”, sambungnya.

“Dalam tatanan kehidupan bernegara yang baik dan bijaksana dalam sistem demokrasi yang sehat, ada semacam konvensi baik yang bersifat tertulis maupun tidak”, imbuhnya.

“Apa yang saya maksud?. Jika kita hendak melakukan perubahan yang bersifat fundamental, misalnya : konstitusi, bentuk negara, sistem pemerintahan, serta sistem Pemilu, pada hakikatnya rakyat perlu diajak bicara, dan perlu dilibatkan.

SBY menambahkan, bahwa melibatkan rakyat itu bisa dengan berbagai cara misalnya : menggunakan sistem Referendum yang formal maupun jajak pendapat, yang tidak terlalu formal.

“Lembaga – lembaga negara, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, tidak boleh begitu saja menggunakan kekuasaan atau power yang dimilikinya, dengan kemudian melakukan perubahan yang sangat mendasar dan berkaitan dengan hajat hidup rakyat secara keseluruhan”, lanjut SBY.

“Menurut pendapat saya, mengubah sistem Pemilu itu bukan keputusan dan bukan pula kebijakan biasa, yang lazim dilakukan dalam proses dan kegiatan manajemen nasional”, tuturnya.(Sawijan)