back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Tiga Partai Besar Usung Anies Baswedan Nyapres 2024, Siapakah Yang Ketiban Untung?

Jakarta | suararakyat.net - Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasdem, dan Demokrat telah secara resmi mengusung Anies Rasyid Baswedan maju ke Pilpres 2024. Ketiga Partai...
HomeKriminalDiduga Syarat Korupsi, Warga Eks Lahan KEK Mandalika Akan Laporkan Pembangunan Rumah...

Diduga Syarat Korupsi, Warga Eks Lahan KEK Mandalika Akan Laporkan Pembangunan Rumah Relokasi ke KPK

Lombok Tengah | suararakyat.net – Pejuang lahan Mandalika berencana akan melaporkan pembangunan rumah relokasi eks warga pemilik lahan ke APH, karena pembangunan 120 unit rumah di lahan seluas 2 hektare di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Dusun Ngolang, Desa Kute, Kecamatan Pujut Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat diduga syarat korupsi.

Hal ini disampaikan M Samsul Qomar selaku Juru Bicara (Jubir) warga, melalui siaran Persnya Rabu (01/02/2023).

“Saya sebagai Jubir sekaligus Koordinator pejuang lahan Mandalika menemukan unsur-unsur yang mencurigakan, sehingga menduga pembangunan Perumahan yang diperuntukkan untuk relokasi warga eks lahan Sirkuit penuh rekayasa, dan terindikasi Praktek Koruptif”, ucap MSQ sapaan akrab Jubir dalam siaran Persnya.

MSQ mengungkapkan, dimulai dari pembayaran lahan yang semestinya jelas dan transparan, namun para pemilik lahan hanya menandatangani Slip Penarikan, tanpa mengetahui nominal harga tanah tersebut.

“Pengakuan warga mereka tidak tahu harga per-are-nya hanya disuruh teken Slip saja oleh pihak Dinas”, ungkapnya.

Sementara lanjut MSQ, hasil penelusuran mereka harga masing-masing tanah per-are 15 juta, sementara harga beli hanya 8 juta per-arenya. Sehingga ada selisih 7 juta setiap arenya dan kalau ditotal sekitar 14 M selisihnya.

“Untuk itu kami akan uji ke APH soal ini, rencananya kami akan laporkan minggu depan ke Polda atau KPK”, tegas MSQ. (H Syamsul Hadi)