Depok | suararakyat.net – Tidak adanya keseriusan Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Depok dalam menangani kasus sampah yang berada diwilayah Pasar Kemirimuka, serta di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Jalan Naming D Bothin (Sejajar Rel Stasiun Depok Baru), menuai kritik keras dari Tim Akar Rumput Jokowi Kota Depok, yang meminta kepada Walikota Depok untuk segera merombak (Reshuffle) jajaran DLHK Kota Depok dan menggantinya dengan para ASN baru yang benar-benar berkualitas dan ahli dibidangnya.
Ketua Tim Akar Rumput Jokowi Kota Depok Suryadi (Bhoges) mengatakan, bahwa Air memiliki peran penting dalam kehidupan makhluk hidup sebagai alat bertahan hidup. Namun, tidak dengan Air Lindi yang merupakan limbah cair dari sebuahย tumpukan sampah, yang kehadirannya justru memberikan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Kalau penumpukan sampah sudah dianggap hal biasa oleh jajaran DLHK, berarti pengetahuan tentang lingkungan hidupnya tidak memadai, dan ada baik untuk segera diperbaiki. Pasalnya, setiap penumpukan sampah itu pasti menghasilkan ‘Air Lindi’ yang notabene sangat berbahaya bagi kehidupan masyarakat”, ucap Suryadi (Bhoges).
“Cairan Lindi ini mengandung Bakteri, Parasit serta kandungan berbahaya lainnya yang dapat memberikan kerugian bagi warga yang tinggal di sekitar tempat pembuangan sampah”, ungkapnya.
“Kandungan Air Lindi sendiri bergantung dari kandungan dan umur Tempat Pembuangan Sampah (TPS), Prosedur Degradasi, Iklim, serta kondisi Hidrologis. Namun, secara umum Air Lindi memiliki karakteristik dengan kebutuhan oksigen kimia, biologis yang tinggi, serta terdiri dari zat-zat yang tidak diinginkan seperti : kontaminan organik dan anorganik”, jelas Bhoges.
Mantan Ketua Repdem ini menerangkan, bahwa Air Lindi tidak hanya berdampak negatif untuk lingkungan, kandungan cairan Lindi juga memberikan dampak buruk pada kesehatan warga sekitar yang mengonsumsi air yang mungkin telah terkontaminasi Air Lindi. Air yang baik memiliki logam yang kita butuhkan seperti magnesium, kalium dan kalsium. Sementara dalam kandungan Air Lindi, logam yang terkandung justru membahayakan kesehatan seperti : Timbal, Merkuri, dan Kadmium.
“Keracunan Timbal akan mengakibatkan gangguan pada otak, ginjal, dan hati, kemudian paparan merkuri dapat mengakibatkan kanker, terganggunya fungsi hati dan sistem saraf. Keracunan Kadmium ringan ditandai dengan perut mual, muntah-muntah, Diare, luka hati, hingga Gagal Ginjal. Selain itu, kandungan logam pada Air Lindi didapati mengandung mikroba parasit seperti : Kutu Air yang menyebabkan gatal-gatal pada kulit. Bukankah ini sangat-sangat berbahaya?”, terang Bhoges.
“Idealnya, dalam menangani kasus-kasus yang serius seperti penanggulangan permasalahan sampah, DLHK Kota Depok harusnya bisa bersinergi dengan para akademisi yang ada di beberapa Universitas yang ada di Depok seperti UI, Gunadarma dan yang lainnya, untuk dapat mencari solusi yang terbaik, terukur, dan terarah, hingga penyelesaian yang diinginkan bersama bisa selesai secara profesional”, tambahnya.
Bhoges berharap, DLHK harus bisa lebih aktif dan inovatif dalam menangani permasalahan-permasalahan krusial yang sedang terjadi. Dengan melibatkan semua pihak seperti para akademisi yang dikolaborasikan dengan para pengusaha yang ada di Kota Depok, kinerja DLHK akan lebih terlihat profesional.
“Kreatifitas kinerja itu wajib dibangun dalam menata wilayah, sebagai salah satu contoh, dibuatkan saja Sayembara khusus bagi para akademisi yang berada di Kampus-kampus yang berdomisili di Kota Depok, tentang penanggulangan sampah dengan biaya rendah. Kemudian Sayembara khusus juga dibuatkan bagi masyarakat, dan para pemerhati lingkungan, agar semua element yang ada di Kota Depok bisa turut berperan aktif dalam membangun Kota ini”, imbuhnya.
“Salah satu kata yang sering terdengar saat muncul inovasi kegiatan adalah : ‘Tidak Ada Anggaran’. Maka ketika kata-kata itu keluar, jawabannya adalah para Pengusaha yang ada di Kota Depok. Karena Salah satu aturan mengenai CSR di Indonesia adalah UU Nomor 40 Tahun Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Undang-undang ini menyebut, CSR sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan para Pengusaha”, lanjut Bhoges.
“Tim Akar Rumput Kota Depok mengajak semua pihak untuk turut serta bertanggungjawab membangun lingkungan yang sehat, dan nyaman, tanpa adanya upaya-upaya mementingkan diri sendiri serta golongan, menuju Kota Depok yang Maju, Berbudaya, dan Sejahtera”, pungkas Bhoges.(Arifin)