Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Kavling Taman Banjaran Asri, Junaedi: Kavling TBA Miliki IMB Resmi, Tuduhan Tak Berizin Hoaks

DEPOK | suararakyat.net - Klaim bahwa kawasan Kavling Taman Banjaran Asri (TBA) di Banjaran Pucung, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok tidak memiliki Izin...
HomeNewsSikapi Seringnya Terjadi Lakalantas di Perlintasan Kereta Api, Polda Jatim Bersama Pemprov...

Sikapi Seringnya Terjadi Lakalantas di Perlintasan Kereta Api, Polda Jatim Bersama Pemprov Gelar Rakor Berikan Rasa Aman Bagi Masyarakat

Surabaya | suararakyat.net – Menyikapi seringnya terjadi kecelakaan di Perlintasan jalur Kereta Api, jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sectoral di Gedung Negara Grahadi pada Rabu 4/1/2023.

Direktorat Lalulintas Polda Jatim mencatat, sepanjang tahun 2022, ada 175 kasus kecelakaan yang terjadi di jalur Perlintasan Kereta Api dibeberapa wilayah hukum Polda Jatim, dan menyebabkan 105 orang dilaporkan tewas.

Hal tersebut disampaikan Irjen Pol Dr. Toni Harmanto,MH Kapolda Jatim, saat menghadiri Rakor yang digelar bersama Gubernur Jawa Timur, Bupati, Walikota dan pihak PT KAI serta pihak terkait.

“Data Ditlantas Polda Jatim mencatat, dari 1.082 titik jalur Perlintasan Kereta Api di Jawa Timur, ada sebanyak 734 titik jalur Perlintasan Kereta Api (KA) tidak berpalang pintu, dan Perlintasan kereta api tanpa palang pintu ini juga menjadi potensi besar terjadinya kecelakaan”, ujar Irjen Toni.

Kapolda Jatim menyebut, jumlah kasus pada 2022 meningkat 21,5 persen, dibanding 2021 yang tercatat ada 144 kasus. Sementara untuk jumlah kematiannya meningkat tajam, sebesar 89,6 persen dibanding 2021 yang tercatat sebanyak 77 orang meninggal dunia.

Irjen Toni menerangkan, bahwa kejadian Lakalantas di jalur Perlintasan Kereta Api bisa jadi karena kelalaian Penjaga Palang Pintu Kereta Api, dan bisa juga, karena kelalaian pengendara bermotor saat melintas perlintasan KA apa lagi perlintasan yang tidak berpalang pintu.

“Jumlah ini bisa terus meningkat, jika tidak segera dicegah, karena Perlintasan Kereta Api tak berpalang pintu bisa menjadi mesin pembunuh ketiga, setelah penyakit jantung dan ISPA”, pungkas Kapolda Jatim didampingi Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Taslim Chairudin.

Sementara itu, Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur, mengajak semua pihak yang terkait pada persoalan perlintasan Kereta Api, untuk bisa melakukan pemantauan secara detail pada titik-titik palang pintu perlintasan.

“Bapak Kapolda Jatim mengingatkan kita semua untuk memberikan perlindungan yang lebih baik dan maksimal kepada masyarakat”, ucap Khofifah.

“Pemprov juga berupaya membuat Palang Pintu. Kewenangan Pemprov hanya ada sebanyak 19 perlintasan. Saat ini, sebanyak 18 perlintasan dipastikan telah berpalang pintu. Satu sedang berproses, itu di Banyuwangi. InsyaAllah segera selesai”, ungkap Khofifah.

Gubernur Jatim juga meminta kepada para Bupati, Walikota dan Kapolres beserta para jajarannya, untuk proaktif dalam membuat rambu-rambu maupun spanduk imbauan di sekitar perlintasan tak berpalang pintu, sambil menunggu nota kesepakatan untuk merealisasikan Palang Pintu di seluruh perlintasan Kereta Api di Jatim.

“Bersama-sama mari kita niatkan, Rakor ini berbagai upaya memberikan perlindungan terbaik untuk masyarakat Jawa Timur”, pungkas Khofifah.(Wahyu)