Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Pesan Harmoni Ade Firmansyah di Tengah Semarak HUT Bhayangkara

DEPOK | suararakyat.net - Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, H. Ade Firmansyah, S.H., memberikan apresiasi mendalam terhadap dedikasi dan pengabdian jajaran Kepolisian...
HomeNewsLayangkan Surat Terbuka ke Kapolri Terkait DPO/Buron Boenarto

Layangkan Surat Terbuka ke Kapolri Terkait DPO/Buron Boenarto

Surabaya | suararakyat.net – Merasa dirugikan dalam keadilan penanganan laporan pengaduan seorang Boenarto Tedjoisworo (BT) DPO /buron yang dilakukan penyidik Kepolisian Polrestabes Surabaya. Johannes Harjono Setiono melalui kuasa hukumnya Ridwan Obet Panjaitan melayangkan surat terbuka kepada Kapolri untuk yang kedua kalinya.

Ridwan Obet mengatakan, dengan adanya surat terbuka ini diharapkan laporan terhadap kliennya kembali dapat perhatian. Pasalnya dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprint- Lidik/3352/XI/RES 124/2022/ SATRESKRIM Tanggal 08 November 2022. Johannes Harjono Setiono menduga adanya kejanggalan.

Sengaja kami mengirimkan surat terbuka untuk mencari keadilan saja atas laporan ini,” kata Ridwan Obet ,Kamis (15/12/2022)

Sebelum pihak kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan perlu digaris bawah I bahwa diketahui pihak pelapor Boenarto adalah seorang DPO /buron. Maka dari itu terlapor sempat mengajukan pendapatnya agar laporan seorang DPO tersebut dikoreksi bahkan dihentikan dan pihak Kepolisian harus menangkapnya. Namun sayangnya pihak kepolisian tidak menghiraukan surat pernyataan yang diterbitkan Polda Jatim terkait penangkapan DPO/buron Boenarto.

Surat terbuka tersebut ditembuskan kepada:

1. Bapak Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, MSi, Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
2. Kepala Divisi Propam Kepolisian Republik Indonesia. 3. Kepala Wassidik Bareskrim Mabes Polri. 4. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur.
5. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
6. Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.
7. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Berikut isi surat terbuka kedua yang dilayangkan Ridwan Obet Panjaitan selaku kuasa hukum :

Perihal BURON DALAM DPO ATAS NAMA BOENARTO TEDJOISWORO

Dengan Hormat,

Menunjuk surat kami tanggal 28 November 2022, Perihal tersebut di atas (fotocopy terlampir) bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa berkaitan dengan Surat kami tersebut, dan berdasarkan Surat Kepolisian Daerah Jawa Timur No. B/II/2007/491/Dit Reskrim Tanggal 5 Februari 2007 yang diperbaharui tanggal 26 April 2013 Perihal Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Tsk BOENARTO TEDJOISWORD yang ditujukan Kepada Kapolwiltabes Surabaya dan Kapolwil se Jatim (sekarang Kapolrestabes Surabaya dan Kapolres se Jatim). Juga Surat Kepolisian Daerah Jawa Timur No. B/492/11/2007/Dit Reskrim Tanggal 5 Februari 2007 yang ditujukan kepada Kapolda se Indonesia, diberitahukan bahwa hingga saat ini aparat Satreskrim Polrestabes Surabaya tidak menangkap buron Kepolisian tersebut, melainkan tetap melayani laporan atau pengaduan buron dimaksud, yakni sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprint- Lidik/3352/XI/RES 124/2022/ SATRESKRIM Tanggal 08 November 2022

2. Bahwa adapun Surat Kepolisian Daerah Jawa Timur No. B/11/2007/491/Dit Reskrim Tanggal 5 Februari 2007 yang diperbaharui Tanggal 26 April 2013 tersebut, adalah antara lain berdasarkan rujukan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: B- 1665/0.5.4/Euh 1/11/2006 tanggal 23 Nopember 2006, Perihal Bantuan Penangkapan terhadap Terpidana atas nama Boenurto Tedjoisworo.

3. Bahwa Polisi adalah alat Negara yang berfungsi menjaga keamanan, ketertiban penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, bukan alatnya buron dalam DPO atas nama Boenarto Tedjoisworo, oleh karena itu wajib menangkap buron yang bersangkutan, dan menghentikan atau mengabaikan pengaduan atau laporannya. demikian kami sampaikan, mohon maklum, kemudian atas perhatian serta perkenannya kami sampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya.

JORLY GRIT PLAN

Hormat kami,

(RIDWAN OBET PANJAITAN, SH)

Penulis: okik suararakyat.net