Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Qori Hatmalina: Kurban sebagai Wujud Iman dan Kepedulian Sosial

DEPOK | suararakyat.net - Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Gerindra, Qori Hatmalina , melaksanakan...
HomeKriminalDiduga Menistakan Agama, Rudi Simamora Ingin 'Kuliti' Tuhan, Menghujat Agama Demi Konten...

Diduga Menistakan Agama, Rudi Simamora Ingin ‘Kuliti’ Tuhan, Menghujat Agama Demi Konten Youtube, Melempem Saat Ditangkap Polisi

Jakarta | suararakyat.net – Rudi Simamora, ‘Sok Jago’ tersangka penista agama, akhirnya diringkus petugas Satreskrim Polrestabes Medan.

Pria bernama Rudi Simamora diringkus petugas Polrestabes Medan, karena membuat konten YouTube mengarah pada tindakan penistaan agama.

Dalam konten YouTube nya, Rudi Simamora ingin ‘Menguliti’ Tuhan. Rudi Simamora juga membanding-bandingkan antara agama satu dengan agama lainnya. Karena meresahkan, petugas Satreskrim Polrestabes Medan bergerak cepat menangkap si penista agama tersebut.

Menurut Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, tersangka penista agama ini diringkus dikawasan Kecamatan Sunggal pada Minggu 6/11/2022.

“Penangkapan terhadap pelaku dilakukan, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan isi konten tersangka”, ucap Fathir, Minggu 11/11/2022.

“Pelaku yang bernama Rudi Simamora telah melakukan tindak pidana penodaan terhadap agama, dan menyebar informasi yang bertujuan untuk menimbulkan kebencian terhadap suku, ras dan agama”, ungkap Fathir.

“Penistaan agama yang dilakukan pelaku sempat beredar di YouTube yang diunggahnya sendiri”, imbuh Fathir.

“Rudi Simamora melakukan tindakan pidana tersebut, bertujuan untuk membuat konten pada channel YouTubenya. Jadi sempat beberapa waktu tersebar, kemudian kita melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku”, tegas Fathir.

Pelaku mengaku kepada Polisi, sengaja membuat konten tersebut untuk mendapatkan penghasilan dan juga subscribe.

“Menurut keterangan pelaku, motifnya untuk mendapat penghasilan dari konten yang dibuatnya”, lanjutnya.

Ia menyebutkan, sejauh ini pihaknya masih menemukan satu video yang ditayangkan oleh pelaku di akun YouTube nya.

Fathir menambahkan, Tersangka melakukan tindakan pidana tersebut bertujuan untuk membuat konten YouTube. Jadi sempat beberapa waktu tersebar, kemudian kita melakukan penyelidikan, dan menangkap pelaku.

“Berdasarkan penyelidikan yang kami temukan saat ini masih satu video yang beredar dan bertujuan untuk menyebarkan berita yang menimbulkan kebencian dan terkait dengan penodaan agama”, terangnya.

Fathir menjelaskan, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 28 undang-undang ITE atau pasal 156 KUHP, dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

“Sementara pelaku masih satu orang, tetapi kami juga akan melakukan pengembangan terkait adanya turut serta dan turut membantu tindak pidana tersebut”, tutupnya.

Berdasarkan rekaman video yang dilihat oleh suararakyat.net pelaku sempat mempertanyakan tentang sejarah keyakinan umat Islam.

Rudi menyebutkan ‘Carilah sejarah-sejarah dunia, ada enggak yang menyembah Allah Subhanahu wa ta’ala sebelum abad ke 7. Enggak ada, satu pun enggak ada’, kata Rudi dalam video yang diunggahnya.

Rudi juga sempat membanding bandingkan kepercayaan umat Islam dan umat Kristiani.

“Samanya kalian, sama Tuhannya orang lain, agama-agama yang lain Tuhannya itu ada tahun sekian, kalau Tuhan Yesus itu Bapa Yahweh yang jadi manusia”, bebernya.

Rudi pun sempat mempertanyakan keberadaan Tuhan yang dipercayai oleh umat Islam, dan mengaku ingin bertemu langsung.

Rudi mengatakan ‘Di gua mana Allah sekarang, biar pergi aku ke situ, biar ku kuliti dulu dia. Masa Allah baru ada di abad ke 7 mengaku-ngaku menciptakan langit dan bumi.(Sawijan)