Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Pesan Harmoni Ade Firmansyah di Tengah Semarak HUT Bhayangkara

DEPOK | suararakyat.net - Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, H. Ade Firmansyah, S.H., memberikan apresiasi mendalam terhadap dedikasi dan pengabdian jajaran Kepolisian...
HomeNewsHasil RDP, Komisi B DPRD Asahan Mendukung Rencana Pemekaran Desa Huta Bagasan

Hasil RDP, Komisi B DPRD Asahan Mendukung Rencana Pemekaran Desa Huta Bagasan

Asahan | suararakyat.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Asahan melalui Komisi B menggelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) atas permohonan masyarakat Desa Huta Bagasan Kecamatan Mandoge Kabupaten Asahan tentang rencana pemekaran Desa Huta Bagasan.

Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) dihadiri oleh puluhan masyarakat dari Desa Huta Bagasan yang terdiri dari masyarakat dusun 2 Perhutatan, dusun 11 Siboli Boli, dusun 12 PT. Sari Persada Raya ( SPR ) dan dari dusun 14 Aek Natolo yang dipimpin langsung oleh ketua Komisi B DPRD Asahan Irwansyah Siagian, SE, Selasa ( 08/11/2022 ) pukul 10.00 Wib di ruang rapat Komisi B.

Keterangan foto : Komisi B DPRD Asahan menggelar RDP tentang usulan pemekaran desa Huta Bagasan. ( foto/Joko )
Keterangan foto : Komisi B DPRD Asahan menggelar RDP tentang usulan pemekaran desa Huta Bagasan. ( foto/Joko )

Dalam tanggapannya Ketua Komisi B DPRD Asahan Irwansyah Siagian, SE , MM dihadapan masyarakat Desa Huta Bagasan mengatakan, permohonan tentang pemekaran desa Huta Bagasan ini dinilai sudah memenuhi persyaratan berdasarkan UU Nomor : 06 tahun 2017 tentang pemekaran yang menyatakan letak geografis desa tentang jarak tempuh masyarakat menuju balai desa yang cukup jauh serta dilihat dari jumlah penduduk dan infrastruktur lannya yang telah mendukung untuk terlaksananya pemekaran desa.

Irwansyah juga meminta kepada Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Asaha agar segera memberikan alasan atau jawaban atas permohonan dari masyarakat desa Huta Bagasan dari dusun 2, dusun 11, dusun 12, dan dusun 14 tentang usulan pemekaran desa Huta Bagasan.

Melihat dari usulan permohonan pemekaran desa dari masyarakat desa Huta Bagasan dusun 2, 11, 12 serta dusun 14, dinilai telah memenuhi persyaratan untuk dimekarkan. Oleh karena itu pada prinsipnya, Komisi B DPRD Asahan melalui rapat dengar pendapat ini menyatakan sangat setuju dan mendukung pemekaran desa Huta Bagasan menjadi dua desa yakni desa Huta Bagasan Atas, tegas Ketua Komisi B Irwansyah Siagian.

Sementara itu ketua panitia persiapan pemekaran desa Huta Bagasan Atas Rizal Manurung didampingi bendahara Johanda Sinaga kepada suararakyat.net co.id menegaskan, adapun tuntutan dan alasan kami meminta pemekaran desa Huta Bagasan menjadi dua desa adalah, selama ini kami yang berasal dari dusun 2,11,12, dan 14 merasa seperti di anak tirikan.

Keterangan foto : Panitia rencana pemekaran desa Huta Bagasan Johanda Sinaga ( foto/Joko )
Keterangan foto : Panitia rencana pemekaran desa Huta Bagasan Johanda Sinaga ( foto/Joko )

Berpuluh tahun lamanya ke empat dusun ini sama sekali tidak pernah tersentuh program pembangun seperti sarana infrastruktur jalan. Selain itu jauhnya jarak tempuh masyarakat ke empat dusun untuk menuju ke balai desa yang berjarak 15 sampai 25 kilometer. Kemudian kami merasa permohonan kami tentang usulan pemekaran desa Huta Bagasan sudah memenuhi persyaratan berdasarkan UU Nomor : 06 Tahun 2017 tentang Pemekaran Desa.

Oleh karena dasar tersebut, masyarakat desa Huta Bagasan Kecamatan Mandoge meminta kepada Pemerintah Kabupaten Asahan serta DPRD Asahan agar mendukung serta secepatnya merealisasikan permohonan usulan pemekaran desa kami ini demi meningkatkan taraf perekonomian warga serta pemerataan pembangunan, pungkas Rizal Manurung.

Selain Ketua Komisi B Irwansyah Siagian, SE beserta anggotanya rapat dengar pendapat tersebut juga dihadiri oleh Kabag Hukum Pemkab Asahan Agus Pranoto, SH, Sekretaris Dinas PMD Arifin Siregar, aktivis pemerhati peduli masyarakat Kabupaten Asahan Ok Rasyid, SE serta perwakilan tokoh masyarakat dan agama dari desa Huta Bagasan. ( JH )