Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Pesan Harmoni Ade Firmansyah di Tengah Semarak HUT Bhayangkara

DEPOK | suararakyat.net - Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, H. Ade Firmansyah, S.H., memberikan apresiasi mendalam terhadap dedikasi dan pengabdian jajaran Kepolisian...
HomeNewsRagukan Keaslian Bukti dan Keterangan Saksi dari Walikota Surabaya, Kuasa Hukum DKS...

Ragukan Keaslian Bukti dan Keterangan Saksi dari Walikota Surabaya, Kuasa Hukum DKS Berencana Tempuh Laporan Polisi

Surabaya | suararakyat.net – Sidang Gugatan TUN antara Dewan Kesenian Surabaya, melawan Walikota Surabaya kembali digelar Kamis, 22 Oktober 2022, Agenda sidang hari ini adalah pengajuan bukti dokumen tambahan dari Walikota, dan pemeriksaan 1 orang saksi atas nama Ir. Heru Budiarto yang diajukan oleh Walikota Surabaya.

Dalam persidangan, Tim Kuasa Hukum Walikota Surabaya mengajukan bukti tambahan dokumen tertanda T-18 sampai dengan T-28, dan diantara keseluruhan bukti dokumen tersebut, terdapat satu buah dokumen yang oleh Kuasa Penggugat yang patut diduga diragukan keasliannya, yaitu bukti tertanda T-28, berupa Surat dari Forum Kesenian Surabaya kepada Walikota Surabaya, tentang Penolakan Musyawarah DKS 29 Desember 2019.

Surat tersebut dilampiri tandatangan 118 orang seniman. Berdasarkan keterangan dari Saksi Ir. Heru Budiarto, dari 118 nama orang yang ada di dalam lampiran surat tersebut, tidak seluruhnya hadir didalam pertemuan Forum Kesenian Surabaya tanggal 28 Desember 2022. Hanya sekitar 25 orang saja yang hadir didalam pertemuan, dan menandatangani secara langsung daftar hadir yang dilampirkan dalam bukti T-28. Sedangkan 92 nama lainnya patut diragukan keasliannya.

“Itu tulisan tangan dalam lampiran banyak yang mirip, seperti ditulis oleh 1 orang saja, dan 1 bulpoin yang sama. Padahal nama-nama orang yang ada di absensi itu berbeda-beda. Makanya kami ragukan keasliannya Bukti T-28 tadi. Nanti kita uji keasliannya melalui laporan Polisi itu soal tandatangan dari 92 orang lain yang tidak hadir dalam pertemuan tanggal 28 Desember 2022, asli tidaknya biar Polisi yang menentukan”, ujar Dr. Hadi Pranoto, S.H., kuasa hukum DKS, Kamis 3/11/2022.

Selain itu, tim kuasa hukum Dewan Kesenian Surabaya juga berencana melaporkan Saksi dari Walikota ke Polisi, karena terdapat beberapa keterangannya yang diragukan kebenarannya.

“Menurut kami, banyak keterangan saksi yang tidak benar, nanti kita akan uji di laporan kepolisian. Karena itu kan keterangan disampaikan dibawah sumpah, dan dapat memojokkan posisi hukum dari klien kami. Makannya nanti kita uji saja di Kepolisian.” ungkap Dr. Hadi Pranoto, S.H. pasca sidang di PTUN.

Agenda sidang berikut, dijadwalkan pada tanggal 10 November 2022, dengan jadwal pemeriksaan saksi fakta dari Walikota Surabaya, dan bukti tambahan dari para Pihak.

Sementara itu, Chrisman Hadi, Ketua Dewan Kesenian terpilih periode 2020-2024 berharap, agar Walikota Surabaya jujur dalam menyampaikan bukti-bukti di persidangan, dan secara fair menyampaikan fakta yang sebenarnya.

“Ayok lah, ini kan persidangan yang terhormat, yang fair begitu loh. Jelas-jelas itu tadi bukti T-28 tandatangannya banyak yang patut diragukan keasliannya”, sambungnya.

“Secara fisik saja, tulisan tangannya identik itu antara satu nama dengan nama lain, masak surat begitu diajukan jadi bukti. Kita berharap mereka lebih fair dalam menghadirkan bukti dan saksi. Supaya perkara ini bisa terang-benderang”, terang Chrisman Hadi. (okik)