back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Pakde Bowo Gaungkan Bonsai Sebagai Daya Tarik Wisata Baru Kota Depok

DEPOK | suararakyat.net โ€“ Suasana Taman Bonsai K3D di Kota Depok akhir pekan ini begitu hidup. Ratusan pecinta bonsai berkumpul dalam ajang kontes dan...
HomeNewsSeorang Pemuda Dihajar Masa, Saat Ketahuan Mencuri Motor

Seorang Pemuda Dihajar Masa, Saat Ketahuan Mencuri Motor

Reporter: Saepuin

Tangerang | suararakyat.net – Seorang pemuda hendak mencuri sepeda motor kepergok oleh Warga, pencurian motor tersebut terjadi di kawasan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Rabu (28/9/2022).

Pelaku pencurian motor diperkirakan berumur 24-25 tahun, pelaku berhasil ditangkap Warga, pelaku diteriaki oleh pemilik motor,” ujar Kompol Yudha Hermawan Kapolsek Balaraja, kepadaย awak media Kamis, 29 September 2022.

Menurut keterangan dari saksi, peristiwa ini berawal saat (N) sedang dibonceng oleh temannya dengan sepeda motor, Ketika sampai di tempat kejadian perkara (TKP), N melihat ada sepeda motor yang sedang terpakir dengan kunci yang masih menempel.

Lalu pelaku pun berniat untuk membawanya, pelaku langsung menggasak sepeda motor tersebut, hal hasil korban melihat pelaku saat dia hendak menunggangi motor nya.

Kemudian pelaku diteriaki maling-maling, oleh korban, Warga pun langsung membantu korban untuk mengaman kan pelaku, dan diamankan ke Mapolsek Balaraja.

“Yudha membenarkan, sempat ada Warga yang kesal akibat aksi si pelaku, di situ Warga memukuli pelaku.

Saat di interogasi pelaku telah mengakui perbuatannya, Menurut keterangan dari N sebenarnya bukan spesialis pelaku pencurian bermotor (curanmor) ia baru kali ini melakukan nya,” ucap Yudha.

“Adapun motif dari aksi si pelaku yang melakukan kejahatan tersebut, lantaran ada kingin mempunyai sepeda motor.

Pelaku mengatakan, karena situasi dan kondisi ekonomi yang belum mencukupi nya, hingga sekarang N belum bisa mempunyai motor.

Akibat perbuatan nya, pelaku harus mendekam di tahanan, dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Dengan pidana penjara paling lama Lima tahun, atau denda paling banyak Enam Puluh rupiah,” tutup Yudha.