Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Kavling Taman Banjaran Asri, Junaedi: Kavling TBA Miliki IMB Resmi, Tuduhan Tak Berizin Hoaks

DEPOK | suararakyat.net - Klaim bahwa kawasan Kavling Taman Banjaran Asri (TBA) di Banjaran Pucung, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok tidak memiliki Izin...
HomeNasionalAhmad Daryoko Dorong Presiden Keluarkan Dekrit Kembali ke UUD 1945 Naskah Asli

Ahmad Daryoko Dorong Presiden Keluarkan Dekrit Kembali ke UUD 1945 Naskah Asli

Reporter: Okik

JAKARTA | suararakyat.net – Koordinator Indonesia Valuation for Energy and Infrastructure (INVEST), Ahmad Daryoko, mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan dekrit Presiden untuk kembali kepada UUD 1945 naskah asli.

Menurutnya, hal itu akan dilakukan apabila Jokowi memiliki political will untuk menyelamatkan bangsa.

“Jika Presiden punya political will untuk menyelamatkan bangsa ini, maka dekrit Presiden untuk kembali kepada UUD 1945 naskah asli adalah solusinya,” kata Daryoko yang menjadi narasumber Executive Brief ‘Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat: Kembali ke UUD 1945 Naskah Asli, Khususnya Pasal 33 dan Penjelasannya’, di Ruang Rapat Pimpinan DPD RI lantai 8 Gedung Nusantara III Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senin (5/9/2022).

Daryoko mengatakan, saat ini telah terjadi perubahan ideologi secara fundamental dari apa yang disebutnya etatisme (nasionalisme) kepada ideologi liberalisme. Perubahan ideologi itu terjadi setelah terbitnya Letter of Intent (LoI) pada 31 Oktober 1997.

Dijelaskannya, LoI tersebut berimbas pada kebijakan makro ekonomi, restrukturisasi sektor finansial dan reformasi struktural yang terdiri dari deregulasi dan privatisasi, perdagangan dan investasi luar negeri, isu lingkungan dan jaring keamanan nasional.

“Sistem kelistrikan Jawa-Bali misalnya, itu akan diserahkan ke swasta. Dan itu sudah terjadi. Aset PLN Jawa-Bali pembangkitnya tinggal 10 persen saja. Sisanya sudah dimiliki swasta, baik domestik maupun asing,” kata Daryoko.

Mantan Ketua Umum Serikat Pekerja PLN ini melanjutkan, saat ini PLN sedang dicacah dan dijual. Ia pun sudah beberapa kali mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi agar sektor strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak itu tak dikuasai asing.

“Tapi UU Ketenagalistrikan ini seperti Rahwana yang punya ilmu Aji Rawa Rontek. Dibunuh, jatuh ke bawah, dia hidup lagi,” katanya.

Daryoko menilai PLN hanya sebatas Event Organizer (EO) belaka. “Namun mereka ditunjang subsidi. Tahun 2020 subsidi untuk listrik Rp200,8 triliun. Eksistensi PLN ini tergantung dari subsidi itu,” tuturnya.(okik/sli)