back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Aliansi Pendidikan: Lindungi Hak Belajar Anak, Buka Dialog Soal Lahan SDN Utan Jaya

DEPOK | suararakyat.net - Ketua Aliansi LSM Pendidikan, Mulyadi Pranowo, angkat bicara terkait polemik penggembokan SDN Utan Jaya yang dilakukan oleh pihak ahli waris...
HomeNewsUsia 21 Tahun, Pendidikan SMA: Syarat Calon Anggota DPR 2024

Usia 21 Tahun, Pendidikan SMA: Syarat Calon Anggota DPR 2024

Reporter: Sawijan

Jakarta | suararakyat.net – Syarat calon Anggota (DPR) Dewan Perwakilan Rakyat di Pemilu 2024 salah satunya adalah memiliki riwayat pendidikan paling rendah tamat (SMA) Sekolah Menengah Atas atau Sederajat.

Bagi calon anggota DPR wajib memenuhi syarat pendidikan terakhir itu tertuang dalam Pasal 240 UU Nomorย 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Juga berlaku bagi calon anggota (DPRD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan kabupaten/kota serta DPD.

Paling rendah tamat (SMA) sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” dari bunyi Pasal 240 huruf e UU 7/2017.

Selanjutnya Usia juga syarat lain bagi calon anggota DPR, DPRD serta DPD yakni telah berusia 21 tahun atau lebih, berdomisili di Indonesia, dapat berbicara, membaca dan menulis dalam Bahasa Indonesia yang baik dan benar caleg pun harus berstatus kader partai politik.

Sedangkan cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan,” bunyi penjelasan Pasal 240 huruf h UU No. 7 tahun 2017 tersebut.

Bagi kepala-wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD atau pegawai lembaga negara lainnya yang ingin menjadi calon anggota legislatif. Ada syarat khusus, mereka harus mengundurkan diri terlebih dahulu saat mendaftar.

Mengutip bunyi Pasal 240 huruf k UU No. 7 tahun 2017.Dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali (jika kalah di pemilu).

Bagi setiap calon anggota DPR, DPRD dan DPD juga tidak boleh bekerja di tempat lain jika sudah terpilih. Itu dilarang jika sampai mengganggu tugas utama /tugas pokok sebagai anggota legislatif tersebut.

Selain dari itu mantan narapidana yang telah selesai menjalani hukuman penjara juga boleh mendaftar sebagai calon anggota legislatif.

Tapi diwajibkan mengumumkan kepada publik terlebih dahulu bahwa dirinya pernah dihukum penjara dan telah selesai menjalani hukuman.