Bogor | suararakyat.net – Polisi berhasil menangkap empat pelaku pencurian di kawasan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Para pelaku, yang berinisial HA (47), W (27), DH (27), dan A (24), telah mengaku sebagai anggota kepolisian dalam melakukan tindakan kejahatan mereka.
“Kepolisian telah berhasil menangkap empat individu yang terlibat dalam tindak pencurian dan mengklaim sebagai anggota polisi,” ujar Kapolsek Jonggol, Kompol Mulyadi Asep Fajar, dalam pernyataannya pada Senin (12/6/2023).
Dalam aksi pencurian tersebut, keempat pelaku menggunakan korek api berbentuk senjata api pistol. Mereka mengancam para korban dengan menggunakan korek api tersebut.
“Para pelaku yang berjumlah empat orang ini melakukan penodongan dan mengancam para korban dengan senjata korek api dalam pelaksanaan kejahatannya,” tambahnya.
Kejadian ini dilaporkan oleh warga sekitar pada pukul 02.00 WIB dini hari. Peristiwa ini terjadi ketika korban sedang berjaga di sebuah toko di kawasan Cugenang, Kabupaten Cianjur. “Saat itu, para pelaku mendatangi korban secara tiba-tiba dan langsung mengambil uang dan ponsel milik salah satu korban,” ungkapnya.
Dua orang menjadi korban dalam kejadian ini. Setelah merampas barang-barang berharga korban, para pelaku mengikat tangan korban dan membawanya masuk ke dalam mobil. Kemudian, mereka melepaskan korban di kawasan Jonggol, Kabupaten Bogor.
“Korban akhirnya ditinggalkan di tepi jalan dengan tangan terikat, dan beruntung diselamatkan oleh warga sekitar yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi,” jelasnya.
Setelah menerima laporan dari warga, pihak kepolisian segera menuju lokasi kejadian. Kedua korban diperiksa untuk dimintai keterangan mengenai insiden tersebut. “Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kami berhasil menangkap empat orang pelaku pencurian,” tambahnya.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang-barang tersebut termasuk 2 senjata korek, 7 ponsel, 1 pisau kecil, 2 gunting, 2 buku tabungan, 1 unit mobil, satu surat tugas dari media online, uang tunai sebesar Rp 152 ribu, dan sebuah kaos bertuliskan ‘polisi’.
“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, pelaku-pelaku ini mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menakuti para korban sebelum akhirnya merampas barang-barang mereka,” pungkasnya.(Rz)