Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

SDN 5 Sukmajaya Depok Diduga Abaikan Instruksi Gubernur Jabar Soal Larangan Perpisahan Sekolah

DEPOK | suararakyat.net - Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, menuai sorotan setelah muncul informasi bahwa sekolah tersebut tetap merencanakan...
HomeNews17 Kegiatan Rehabilitasi Tahun Anggaran 2022 Sukses Terselesaikan, Disrumkim Kota Depok Berharap...

17 Kegiatan Rehabilitasi Tahun Anggaran 2022 Sukses Terselesaikan, Disrumkim Kota Depok Berharap Bisa Termanfaatkan Dengan Baik

Depok | suararakyat.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, telah menyelesaikan sejumlah Proyek Rehabilitasi Infrastruktur sepanjang tahun 2022, mulai dari Rehabilitasi Gedung Sekolah hingga Rehabilitasi Kantor Pemerintah dan Gedung Serba Guna.

“Total ada 17 kegiatan Rehabilitasi yang diperbaiki”, ucap Kepala Bidang Tata Bangunan Disrumkim Kota Depok, Suwandi, Sabtu, 31/12/2022.

Tujuh belas kegiatan Rehabilitasi tersebut sambungnya, mengunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 Kota Depok. Namun, terdiri dari APBD murni, Belanja Tidak Terduga (BTT), dan APBD Perubahan.

“Alhamdulillah, semua kegiatan Rehabilitasi tahun ini sudah selesai tepat waktu akhir Desember, dan semua sudah Provisional Hand Over (PHO), atau Serah Terima Sementara Pekerjaan dari kontraktor ke kami (Disrumkim) Depok”, jelas Wandi.

Wandi berharap, dengan selesainya Rehabilitasi bangunan-bangunan tersebut, agar bisa termanfaatkan dengan baik.

“Semua bangunan yang telah direhab semoga dapat termanfaatkan dengan baik, dan juga dapat memberikan rasa aman dan nyaman”, harapnya.

Sementara itu, Koordinator Rehabilitasi Gedung Pemerintah Disrumkim Kota Depok, Puspita Dewi Mahardani menambahkan, rata-rata yang diperbaiki adalah atap, dinding, lantai, dan kusen.

“Gedung-gedung yang diperbaiki tersebut sudah dapat digunakan, dan apabila terjadi kerusakan akibat kegagalan konstruksi, masih menjadi tanggung jawab kontraktor, dalam masa pemeliharaan selama enam bulan ke depan”, pungkasnya.

Adapun ketujuh belas gedung yang sudah selesai direhabilitasi Disrumkin Kota Depok anggaran tahun 2022 adalah sebagai berikut :

Kegiatan Rehabilitasi yang menggunakan dana APBD murni diantaranya adalah:

1. Perbaikan Gedung SD Negeri 2 Cilodong.
2. Perbaikan SD Negeri Kemiri Muka 1.
3. Perbaikan SD Negeri Sukamaju 10.
4. Perbaikan SMP Negeri 4 Depok.
5. Perbaikan SMP Negeri 12 Depok.
6. Perbaikan SMP Negeri 22 Depok.

Sedangkan Rehabilitasi yang menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) adalah sebagai berikut :

1. Perbaikan Puskesmas Pasir Putih.
2. Perbaikan SMP Negeri 2 Depok.
3. Perbaikan SMP Negeri 14 Depok.
4. Perbaikan SD Negeri Beji 6.
5. Perbaikan SD Negeri Pancoran Mas 3.
6. Perbaikan Kantor Kelurahan Pondok Jaya.

Kemudian Rehabilitasi yang menggunakan dana Anggaran Biaya Tambahan (ABT) adalah sebagai berikut :

1. Perbaikan ruangan Satuan Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prima (Sanpel De Prima) Kantor Kecamatan Cinere.

2. Perbaikan Ruangan Satuan Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prima (Sanpel De Prima) Kantor Kecamatan Bojongsari.

3. Perbaikan ruangan Satuan Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prima (Sanpel De Prima) Kantor Kecamatan Sukmajaya.

4. Perbaikan Gedung Balai Rakyat Merdeka.

5. Perbaikan Gedung Balai Rakyat Mekarsari. (Emy)