Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Pesan Harmoni Ade Firmansyah di Tengah Semarak HUT Bhayangkara

DEPOK | suararakyat.net - Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, H. Ade Firmansyah, S.H., memberikan apresiasi mendalam terhadap dedikasi dan pengabdian jajaran Kepolisian...
HomeNewsRevolusi Tata Pemerintahan Daerah: 256 Kepala Desa di Kabupaten Madina Ikuti Pelatihan...

Revolusi Tata Pemerintahan Daerah: 256 Kepala Desa di Kabupaten Madina Ikuti Pelatihan Transaksi Non Tunai Untuk Pemerintahan Desa

Sumut | suararakyat.net – Sebanyak 256 kepala desa dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara, telah mengikuti pelatihan tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Desa yang diselenggarakan oleh Yayasan Pelatihan Teknologi Pendidikan Aparatur Pemerintah Pusat Dan Daerah (YPTPAP2D). Acara pelatihan ini berlangsung di Hotel Rindang Penyabungan Madina pada Minggu, 06 Agustus 2023, pukul 14.00 WIB.

Ketua YPTPAP2D, Meutia Rezanti, menyatakan bahwa pelatihan ini dilaksanakan sesuai dengan Ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 bertujuan untuk mendorong penggunaan aplikasi nontunai dalam pembayaran pajak di desa, dengan harapan mengurangi korupsi dan meningkatkan produktivitas serta kecepatan dalam laporan atau LPJ kepala desa.

Lebih lanjut, implementasi transaksi nontunai di desa diatur oleh permendagri ini diharapkan dapat mengurangi tingkat kebocoran dana desa dan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa. Upaya ini sejalan dengan peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 4 Tahun 2020 tentang rencana strategi KPK tahun 2023 dan tahun 2024 yang mengutamakan percepatan implementasi transaksi non tunai pada pemerintahan desa.

Penggiat anti korupsi dari Pusat Kajian Strategis PPMA Sumatera Utara, Iskandar Sitorus, juga turut hadir dalam acara pelatihan ini untuk memantau pelaksanaan non tunai pada pemerintahan desa di Kabupaten Madina. Iskandar memberikan apresiasi atas dukungan Bupati Madina yang telah mendukung acara ini, sehingga pelaksanaan pelatihan dapat dilakukan secara lokal dengan kehadiran narasumber kompeten dari pusat, menghemat waktu dan biaya bagi para kepala desa.

Acara pelatihan ini memiliki dua sesi. Sesi pertama berlangsung dari tanggal 02 hingga 04 Agustus 2023, sementara sesi kedua dilaksanakan dari tanggal 04 hingga 06 Agustus 2023. Tempat pelaksanaan sesi ini berada di Hotel Rindang dan D’ San Hotel Penyabungan.

Pelatihan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para kepala desa dan perangkat desa lainnya dalam mengimplementasikan transaksi non tunai. Selain itu, program pelatihan ini juga menjadi bentuk dukungan terhadap pusat pemerintah dalam upaya mewujudkan pembangunan desa melalui peningkatan sumber daya manusia (SDM). Terutama mengingat akan segera dilaksanakan pilkades di 256 desa di Kabupaten Madina pada tanggal 21 Agustus 2023.

Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan desa-desa di Kabupaten Madina dapat mengoptimalkan penggunaan teknologi non tunai untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Hal ini akan berdampak positif pada pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat setempat. (Joko)